
POROS PERLAWANAN (Pejuang Palestina; Pejuang Hez, Iran, dll) PADA HAKIKATNYA MELAWAN 51 lebih NEGARA SEDUNIA
Pada 26 Januari 2024, ICJ memutuskan: terdapat "plausible risk of genocide" (masuk akal bila disimpulkan ada risiko genosida di genosida), sehingga ICJ memerintahkan langkah-langkah sementara (provisional measures) agar genosida itu tidak terjadi
[meskipun menurut pandangan publik dan berbagai HAM, genosida sudah terjadi; tapi ICJ di tahun 2024 masih bilang "plausible risk"]
Dengan demikian, semua negara penandatangan Konvensi Genosida diwajibkan mengambil langkah mencegah genosida, antara lain: MENGHENTIKAN pengiriman senjata ke Israel.
Namun, investigasi Al Jazeera menemukan barang-barang militer dari sedikitnya 51 negara dan wilayah otonom tetap masuk ke Israel setelah putusan ICJ. Semua negara tersebut adalah penandatangan Konvensi Genosida.
Bahkan: sebagian negara sudah mengumumkan embargo atau pembatasan senjata terhadap Israel. Artinya: pemerintahnya sudah sesumbar "mengembargo Israel" tapi nyatanya masih kirim senjata.
Lima pemasok utama barang militer ke Israel adalah AS, India, Romania, Taiwan, dan Ceko (Czech Republic). Secara kolektif, negara-negara Uni Eropa menyumbang hampir 19 persen total impor militer Israel, sementara sekitar 8 persen berasal dari Asia Timur dan Asia Tenggara, termasuk China, Korea Selatan, Vietnam, dan Singapura.
Yang paling kontroversial adalah fakta bahwa sejumlah negara yang secara terbuka mendukung putusan ICJ atau menyerukan gencatan senjata tetap tercatat memiliki barang militer yang masuk ke Israel. China tetap mencatat pengiriman militer senilai USD 19,6 juta, Singapura sekitar USD 5,6 juta, dan Swiss sekitar USD 2,5 juta, sebagian besar setelah putusan ICJ.
Bahkan Turki (yang presidennya, Erdogan, sangat vokal membela Palestina) tetap tercatat memiliki barang militer senilai USD 2,1 juta yang masuk ke Israel, meski Ankara mengklaim seluruh perdagangan dengan Israel telah dihentikan sejak Mei 2024.
Message too long. Click here to view full text.